Menkeu Sri Mulyani Pertimbangkan Usulan Penghapusan Pajak Yacht

Oleh Candra Baskoro pada Thursday July 26, 2018

Bisnis.com - 25 Juli 2018 oleh Edi Suwiknyo

JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan usulan untuk menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar atau yacht asing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, telah mendengar usulan tersebut sebagai salah satu cara untuk menarik minat wisatawan asing dan ke depannya bisa menghasilkan devisa.

"Ya itu merupakan bagian dari cara kita untuk mendatangkan wisatawan asing supaya mendapatkan devisa," kata Sri Mulyani di DPR, Rabu (25/7/2018).

Saat ini kapal pesiar dikenakan PPnBM sebesar 75%. Aturan mengenai pengenaan PPnBM kapal pesiar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.10/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menambahkan, selain aspek fiskal pemerintah juga terus mendorong pengembangan pariwisata melalui pembangunan infrastruktur pendukung aktivitas pariwisata.

"Termasuk promosi yang nantinya bisa ikut mendorong pengembangan pariwisata," ungkapnya.

Adapun usulan mengenai penghapusan tarif PPnBM ini muncul dalam rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Jika PPnBM dihapus, potensi devisa yang diterima Indonesia mencapai Rp6 triliun.

Berita di Jun 2023