25 Jul 2018 | ||||
United States | USD | 1 | Rp. | 14478 |
Australia | AUD | 1 | Rp. | 10694.9 |
Canada | CAD | 1 | Rp. | 10979.4 |
Denmark | DKK | 1 | Rp. | 2268.87 |
Hongkong | HKD | 1 | Rp. | 1844.6 |
Lihat kurs lengkap |
INVITATION SEMINAR "Defending Strategy for Transfer Pricing Documentation on Audit Stage"
PEMERIKSAAN PESERTA TAX AMNESTY: Ditjen Pajak Klaim Tak Langgar Aturan
Menkeu Sri Mulyani Pertimbangkan Usulan Penghapusan Pajak Yacht
Pemerintah Tak Boleh Terlena Setoran Pajak Sektor Komoditas
INVITATION SEMINAR "Defending Strategy for Transfer Pricing Documentation on Audit Stage"
Pengajuan Permohonan Certificate of Resident (COR)
Persyaratan Administratif SKD yang Berlaku Mulai 1 Agustus 2017
Begini 6 Syarat Permohonan Surat Keterangan Domisili SPDN
Tanya-Jawab (FAQ) Seputar Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak
Disadur dari Ortax.org Bertanggal 26 Juli 2017
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia yang memiliki sumber penghasilan baik dari dalam negeri maupun luar negeri dimungkinkan untuk dikenakan pajak berganda dari masing-masing negara.
Disadur dari Ortax.org Tanggal 24 Juli 2017
Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tentu tidak serta merta dapat dilakukan pemotongan PPh sebesar 20% sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). WPLN dapat dikecualikan dari ketentuan pemotongan/pemungutan PPh apabila WPLN tersebut merupakan citizenship dari suatu negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B dengan negara Indonesia.
Disadur dari Ortax.org tanggal 3 Juli 2017
Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
No | Uraian |
Berikut adalah materi-materi sosialisasi terkait dengan tax amnesty :
Formulir Pengampunan Pajak hanya 1 lembar saja namun ada banyak lampiran lampiran yang harus diisi yang menyertai Formulir Pengampunan Pajak jika anda ingin mengikuti Pengampunan Pajak seperti lampiran surat pernyataan repartriasi , lampiran surat pernyataan deklarasi , lampiran daftar harta di dalam negeri , lampiran daftar harta di luar negeri, lampiran daftar hutang dan berbagai lampiran lainnya. Berikut adalah Formulir dan lampirannya :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah terbit dan mulai berlaku. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Tax Amnesty paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Maret 2017. Pelajari dan unduh selengkapnya: