Tanya-Jawab (FAQ) Seputar Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak

Oleh Aditya pada Wednesday August 31, 2016

No

Uraian

1.Siapa saja yang boleh mengikuti Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Setiap WP baik OP maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.

2.Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak.

3.Bagi Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana perlakuannya?

 

Jawaban:

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir .

4.Wajib Pajak sudah jujur melaporkan seluruh penghasilan, hanya saja terdapat beberapa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, apakah atas harta yang belum dilaporkan tersebut dapat mengikuti Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Wajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.

5.WNI bekerja di luar negeri, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP namun berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang dilaporkan?

 

Jawaban:

Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya non- efektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-nya.

Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

6.Kewajiban pajak apa saja yang diampuni?

 

Jawaban:

Kewajiban pajak yang diampuni meliputi kewajiban PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM

7.Bagaimana cara menghitung Uang Tebusan?

 

Jawaban:

Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan.

Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang.

8.WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

9.Berapa maksimal utang yang dapat menjadi pengurang nilai Harta untuk menentukan nilai Harta bersih?

 

Jawaban:

Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP.

Misalnya: PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.

10Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?

 

Jawaban:

Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.

11Bagaimana kalau asset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila ingin mengikuti Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.

12Untuk asset trust apakah perlu dilaporkan?

 

Jawaban:

Sepanjang asset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan, dapat dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

13Dalam hal suami-istri memiliki NPWP masing-masing, bagaimana perlakuannya apabila suami-istri tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.

14Dalam hal suami-istri masing-masing memiliki NPWP dan mempunyai joint-account, bagaimana pelaporannya dalam Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat pernyataan.

15Kalau suami WNA dan istri WNI bagaimana?

 

Jawaban:

Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak.

Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak.

16Bagaimana cara menilai harta tambahan?

 

Jawaban:

Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal

Selain kas dinilai berdasarkan nilai wajar

Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

17.Apakah atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan?

 

Jawaban:

Semua Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal tanda terima telah diberikan maka akan diterbitkan Surat Keterangan.

18Apakah Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya?

 

Jawaban:

Penandatangan Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP Orang Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP langsung.

19Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan?

 

Jawaban:

Penyampaian Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus untuk menyampaikan Surat Pernyataan

20Apakah selain surat pernyataan (misal surat komitmen untuk memasukkan harta, surat pernyataan peredaran dll) bisa dikuasakan penandatangannya?

 

Jawaban:

Perlakuan mengenai penandatangan Surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan ketentuan mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan

21Apakah surat pernyataan bisa disampaikan via pos?

 

Jawaban:

Tidak bisa, harus disampaikan langsung ke KPP terdaftar (tidak bisa ke KPP selain KPP terdaftar) atau bagi yang di luar negeri hanya bisa ke KBRI Singapura, KBRI London, KJRI Hongkong

22.Apabila sedang sengketa PK dan yang mengajukan PK adalah DJP bukan WP, apakah WP bisa ikut TA? Dalam hal bisa, Tunggakan Pajak yang mana yang harus diselesaikan oleh WP? Apakah yang dalam putusan banding?

 

Jawaban:

WP Bisa mengikuti TA sepanjang bukan yang dikecualikan oleh UU. DJP akan menarik PK yang diajukan.

Posisi pokok pajak pada produk hukum terakhir dianggap sebagai tunggakan pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak.

23Apakah harta berupa saham dapat di repatriasi?

 

Jawaban:

Repatriasi harus berbentuk uang dalam mata uang rupiah. Untuk itu dalam WP memiliki harta dalam bentuk non uang di luar negeri dan hendak melakukan repatriasi, maka harta tersebut harus diubah dalam bentuk uang dan diinvestasikan dalam instrument yang telah ditetapkan.

24WP mau mengalihkan uang dari suatu Negara ke Indonesia, Negara tersebut membuat regulasi bahwa tidak memungkinkan uang keluar dari Negara itu.Bagaimana agar WP memperoleht tarif repatriasi?

 

Jawaban:

Apabil WP tidak dapat mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri, maka WP harus melakukan deklarasi dengan tarif sesuai ketentuan

25Tunggakan apa saja yang harus dibayar?

 

Jawaban:

Tunggakan yang harus dibayar hanya atas pokok pajak saja. STP yang hanya atas sanksi administrasi tidak perlu dibayar.

Dalam hal tunggakan dalam skp sudah dibayar sebagian, maka penentuan pokok yang belum dibayar menggunakan penghitungan secara proporsional.

26Apakah harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan perlu didukung dengan data/dokumen kepemilikan?

 

Jawaban:

Atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan tidak perlu dilampiri bukti pendukung. WP hanya perlu mencatumkan informasi mengenai harta dalam Surat Pernyataan.

27Bagaimana bila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain?

 

Jawaban:

Status kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain, maka Surat Pernyataan hanya perlu dilampiri Surat Pernyataan Nominee.

28Apakah atas PPN masukan yang belum di kreditkan dan belum dibiayakan dapat masuk ke Harta tambahan?

 

Jawaban:

1. Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan harta yang diperolehnya di dalam SPT PPh Tahun Terakhir, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya di dalam Surat Pernyataan sesuai dengan nilai wajar (dengan dapat memperhitungkan PPN masukan yang belum di kreditkan atau dibiayakan)

2. Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah melaporkan harta yang dimaksud di dalam SPT Tahunan, maka PPN masukan atas harta tersebut tidak dapat menjadi dasar pengenaan uang tebusan

29.Apakah yang dimaksud dengan nilai wajar aset yang dilaporkan dalam Harta tambahan

 

Jawaban:

Nilai wajar adalah nilai menurut Wajib Pajak sendiri yang menggambarkan kondisi aset sejenis pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

30Dokumen pendukung apa yang digunakan untuk membuktikan utang kepada individu?

 

Jawaban:

Wajib Pajak harus melampirkan:

1.  surat pengakuan utang antara Wajib Pajak dan pihak pemberi pinjaman di hadapan notaris, atau

2. surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani Wajib Pajak, pihak pemberi pinjaman dan saksi

Utang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya dan digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan.

31.Apakah formulir surat pernyataan WP sudah tersedia?

 

Jawaban:

Formulir terkait pelaksanaan program amnesty pajak dapat diunduh di:

https://pengampunanpajak.com/2016/07/17/gambaran-formulir-pengampunan-pajak/

32Apa ada sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut amnesti pajak dan ditemukan datanya?

 

Jawaban:

Ya. Dalam hal WP tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

33WP sudah punya NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT sekalipun. WP berniat ikut Amnesti Pajak, namun hendak mengungkapkan semua harta yang dimilikinya pada SPT Terakhir (2015), sehingga tidak ada lagi harta bersih yang akan diungkapkan di Surat Pernyataannya.

 

Bagaimana perlakuannya?

Jawaban:

Harta yang diungkapkan oleh WP tersebut dalam SPT PPh Terakhir adalah hanya Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir.

34Untuk nilai Harta yang berupa non kas, apakah menggunakan nilai historis atau nilai wajar?

 

Jawaban:

Untuk Harta selain kas dihitung berdasarkan nilai wajar harta pada akhir tahun pajak terakhir.

35.Dalam hal Tanggal Utang berbeda jauh dengan tanggal perolehan harta, apakah fiskus dapat menolak utang tersebut dimasukkan di dalam surat pernyataan?

 

Jawaban:

Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut.

36Apakah Karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif umkm?

 

Jawaban:

Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.

Dengan demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) UU amnesti pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat Pernyataan.

37.Jika WP tidak ada upaya hukum yang sedang dilakukan apakah harus melampirkan surat pernyataan mencabut juga sebagai syarat dalam menyampaikan Surat Pernyataan?

 

Jawaban:

Wajib Pajak tidak perlu melampirkan surat pernyataan mencabut upaya hukum jika tidak sedang mengajukan upaya hukum.

38Apakah yang dimaksud dengan Harta yang belum seluruhnya dilaporkan. Apakah selisih nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT, boleh dinyatakan dalam Surat Pernyataan untuk mengajukan Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Pengertian Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta yang belum diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pada prinsipnya hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam Surat Peryataan sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan

39Apakah harta yang sudah dilaporkan di SPT dikarenakan perubahan nilai pasar boleh diikutkan Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Hanya Harta tambahan baru yang dapat diikutkan dalam program ini sedangkan untuk perubahan nilai pasar dapat diajukan revaluasi aktiva tetap melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

40Apakah penambahan tabungan di SPT 2015 dengan kondisi rekening Desember 2015, termasuk dalam objek Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Penambahan tabungan yang tidak dilaporkan dalam SPT 2015 yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar Pengenaan Uang Tebusan.

41.Deposito Dalam Negeri dalam bentuk valas sudah dilaporkan di SPT 2015 sesuai kondisi Desember 2015, apakah boleh ikut TA? Apakah selisih kurs akibat dampak perbedaan kurs merupakan Harta tambahan yang menjadi objek Pengampunan Pajak?

 

Jawaban:

Dalam hal tidak terdapat penambahan dalam deposito valas tersebut, maka tidak ada Harta tambahan atas deposito sebagai objek Amnesti Pajak.

Dalam Ketentuan Pengampunan Pajak diatur dalam hal terdapat Harta tambahan yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun pajak Terakhir.

42.Bagaimana perlakuan atas kenaikan harga tanah yang atas tanah tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dalam SPT Tahunan PPh, walaupun tidak ada penambahan aset atas tanah tersebut.

 

Jawaban:

Kenaikan nilai tanah yang hanya diakibatkan kenaikan harga tanah per meter dan bukan diakibatkan penambahan Harta atas tanah tersebut, bukan merupakan objek pajak Amnesti Pajak.

43Wajib Pajak membangun tempat usaha (bangunan baru) diatas tanah kosong yang ada bangunan lamanya. Wajib Pajak pernah melaporkan kepemilikan tanah dalam SPT Tahunan PPh. Apakah atas bangunan baru perlu di laporkan dalam Surat Pernyataan?

 

Jawaban:

Atas bangunan baru dan bangunan lama yang belum dilaporkan tersebut merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta

44Wajib Pajak melakukan penambahan kapasitas gudang dengan cara memperluas gudang dari sebelumnya 300 meter menjadi 1000 meter di tahun 2014. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan di tahun 2012 dengan mencantumkan gudang tersebut (300 meter). Wajib Pajak belum pernah menyampaikan SPT Tahunan sejak 2013. Bagaimana perlakuan Amnesti Pajak atas harta tersebut?

 

Jawaban:

Atas tambahan berupa gudang yang lebih luas merupaka objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta. Objek Amnesti Pajaknya sebesar nilai wajar dari perluasan bangunan yang dilakukan pada akhir Tahun Pajak SPT Terakhir.

45Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.

 

Jawaban:

Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.

46.Wajib Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan?

 

Jawaban:

Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah

a.  nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan

b.  Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.

Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan.

47Harta yang diperoleh sejak kapan yang bisa diikutkan Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Sepanjang Harta belum dilaporkan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir, maka Harta tersebut boleh diajukan sebagai objek Amnesti Pajak.

48Apakah Harta bersama atas Wajib Pajak suami istri yang memilih melakukan pisah harta dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Harta bersama dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak oleh masing masing Wajib Pajak (suami dan istri) sesuai dengan proporsi kepemilikan yang dimiliki atau kesepakatan kedua belah pihak atas pengakuan harta tersebut.

49Apa yang dimaksud dengan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan Nominee

 

Jawaban:

Surat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat Pengakuan Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA.

50Apakah atas harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain harus diganti namanya untuk dilaporkan surat dalam pernyataan harta?

 

Jawaban:

Wajib Pajak tidak perlu langsung membalik nama atas harta tersebut namun cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.

51Bagaimana menilai harga rumah yang mau diikutkan program Amnesti Pajak?

 

Jawaban:

Nilai Rumah tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.

52Apakah atas Harta berupa tanah yang disertakan dalam program Amnesti Pajak pada saat akan dibaliknamakan dihadapan notaris memerlukan SKB?

 

Jawaban:

SKB diperlukan sebagai syarat pembebasan PPh Final atas pengalihan Tanah dan/atau bangunan yang telah mendapat Surat Keterangan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

53.Apakah harta yang bersumber dari penghasilan Luar Negeri menjadi objek amnesti pajak juga?

 

Jawaban:

Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, termasuk harta yang berasal dari penghasilan luar negeri.

54Apakah investasi dalam program asuransi kesehatan dapat menjadi objek Amnesti Pajak? Berapa nilai yang harus diungkapkan? Apakah sebesar investasi yang akan diterima di masa depan atau nilai premi yang sudah dibayar?

 

Jawaban:

Investasi dalam bentuk asuransi kesehatan yang berbentuk unit link merupakan harta dalam bentuk non cash. Untuk itu, pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program tersebut.

55Apakah terdapat fasilitas pembebasan BPHTB untuk kewajiban balik nama atas Harta dalam bentuk Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan sampai dengan Desember 2017?

 

Jawaban:

BPHTB tidak termasuk fasilitas yang dibebaskan dalam UU Pengampunan Pajak

56Apabila WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 PMK 118 Tahun 2016 (ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh terakhir), apakah WP boleh membetulkan SPT PPH Tahun 2011 sd 2014?

 

Jawaban:

Pembetulan SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015 disampaikan setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti program amnesti pajak ini maka Pasal 18 PMK 118 berlaku.

57Apakah pembetulan SPT PPh 2015 yang dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan pajak atas harta yang dilaporkan dalam SPT tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan?

Artikel di Jun 2023