25 Jul 2018 | ||||
United States | USD | 1 | Rp. | 14478 |
Australia | AUD | 1 | Rp. | 10694.9 |
Canada | CAD | 1 | Rp. | 10979.4 |
Denmark | DKK | 1 | Rp. | 2268.87 |
Hongkong | HKD | 1 | Rp. | 1844.6 |
Lihat kurs lengkap |
INVITATION SEMINAR "Defending Strategy for Transfer Pricing Documentation on Audit Stage"
PEMERIKSAAN PESERTA TAX AMNESTY: Ditjen Pajak Klaim Tak Langgar Aturan
Menkeu Sri Mulyani Pertimbangkan Usulan Penghapusan Pajak Yacht
Pemerintah Tak Boleh Terlena Setoran Pajak Sektor Komoditas
INVITATION SEMINAR "Defending Strategy for Transfer Pricing Documentation on Audit Stage"
Pengajuan Permohonan Certificate of Resident (COR)
Persyaratan Administratif SKD yang Berlaku Mulai 1 Agustus 2017
Begini 6 Syarat Permohonan Surat Keterangan Domisili SPDN
Tanya-Jawab (FAQ) Seputar Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak
Disadur dari Ortax.org Tanggal 24 Juli 2017
Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tentu tidak serta merta dapat dilakukan pemotongan PPh sebesar 20% sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). WPLN dapat dikecualikan dari ketentuan pemotongan/pemungutan PPh apabila WPLN tersebut merupakan citizenship dari suatu negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B dengan negara Indonesia.
Tidak cukup sebatas citizenship, WPLN tersebut juga harus memenuhi persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Domisili WPLN yang selanjutnya disingkat SKD WPLN ataupun Certificate of Residence (COR) yang merupakan surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.
Ketentuan Persyaratan Administratif SKD
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, SKD WPLN harus memenuhi persyaratan administratif yaitu :
Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang yang dimaksud dituangkan dalam Part III Form DGT-1 atau Part III Form DGT-2. Penandasahan ini dapat digantikan dengan COR yang harus memenuhi ketentuan:
|
e. | digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN (paling lama 12 bulan) dan |
f. | disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak. |
Apabila WPLN menggunakan COR maka WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part III atau Form DGT-2 selain Part III.
Untuk dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B selain ketentuan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, WPLN harus menyerahkan COR yang memenuhi ketentuan di atas kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan WPLN di Indonesia.
Penggunaan Form DGT