25 Jul 2018 | ||||
United States | USD | 1 | Rp. | 14478 |
Australia | AUD | 1 | Rp. | 10694.9 |
Canada | CAD | 1 | Rp. | 10979.4 |
Denmark | DKK | 1 | Rp. | 2268.87 |
Hongkong | HKD | 1 | Rp. | 1844.6 |
Lihat kurs lengkap |
INVITATION SEMINAR "Defending Strategy for Transfer Pricing Documentation on Audit Stage"
PEMERIKSAAN PESERTA TAX AMNESTY: Ditjen Pajak Klaim Tak Langgar Aturan
Menkeu Sri Mulyani Pertimbangkan Usulan Penghapusan Pajak Yacht
Pemerintah Tak Boleh Terlena Setoran Pajak Sektor Komoditas
INVITATION SEMINAR "Defending Strategy for Transfer Pricing Documentation on Audit Stage"
Pengajuan Permohonan Certificate of Resident (COR)
Persyaratan Administratif SKD yang Berlaku Mulai 1 Agustus 2017
Begini 6 Syarat Permohonan Surat Keterangan Domisili SPDN
Tanya-Jawab (FAQ) Seputar Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak
Disadur dari Ortax.org Bertanggal 26 Juli 2017
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia yang memiliki sumber penghasilan baik dari dalam negeri maupun luar negeri dimungkinkan untuk dikenakan pajak berganda dari masing-masing negara. Untuk menghindari potensi pengenaan pajak berganda, WPDN dapat memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B. Namun, untuk dapat memperoleh manfaat P3B antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Wajib Pajak harus memiliki Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
Surat Keterangan Domisili untuk SPDN atau yang selanjutnya disebut dengan certificate of resident (COR) merupakan surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini ialah Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang dapat memperoleh COR untuk yaitu Wajib Pajak yang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak :
Untuk mendapatkan COR, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP Domisili dengan format khusus sesuai lampiran Peraturan Direktur Pajak No PER - 08/PJ/2017 Pengajuan permohonan COR dilakukan untuk:
a. Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak saat permohonan COR diajukan
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan certificate of resident untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan COR diajukan, Wajib Pajak diharuskan telah menyampaikan SPT Masa:
Apabila Wajib Pajak tidak memperoleh penghasilan dari usaha yang dikenai PP No 46 Tahun 2013 pada Masa Pajak terakhir, Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan penghasilan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pada PER - 08/PJ/2017.
b. Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan COR diajukan
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan COR untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan COR diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b PER - 08/PJ/2017, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
Pengajuan permohonan COR diatas juga harus memenuhi ketentuan, baca selengkapnya 6 Syarat Permohonan Surat Keterangan Domisili