OPINI: Revolusi Terminologi Pajak

Oleh Candra Baskoro pada Monday July 14, 2014
Senin, 14 Juli 2014 / koran.bisnis.com Penulis: Yehekiel Minggus Tiranda Praktisi Pajak, alumnus Doktor Ilmu Hukum UNAIR Perhelatan pemilihan presiden telah usai. Tinggal sekarang menanti pemenangnya dan sudah barang tentu menanti realisasi janji kampanye. Pajak menjadi sektor penting untuk dicermati, apalagi selama debat capres, para pemilih tidak disuguhi secara rinci supporting system untuk meng-cover fiscal policy para capres kelak jika terpilih. Kearah capres manapun keberpihakan kita, seyogyanya pilihan kata paling tepat dalam mengelola pajak adalah ‘revolusi’. Pada tataran historis terminologi, ‘pajak’ juga telah berevolusi. Dalam sejarah Islam misalnya, terjadi pergeseran dari pemaknaan pajak dalam konsep almaks menjadi jizyah, dan bahkan dalam konsep Theologis menjadi sangat maju dengan zakat. Demikian halnya pada perkembangan masyarakat barat, pergeseran pemaknaan pajak justru menjadi alasan lahirnya piagam HAM pertama kali melalui magna charta tahun 1215. Penghormatan atas hak pembayar pajak mendorong lahirnya tuntutan kehidupan bernegara yang demokratis diseluruh dunia, meskipun pada abad itu bentuk Negara belum dalam konsep modern seperti saat ini. Praktik perpajakan yang dipahami sebagai bentuk penindasan hak asasi manusia karena waktu itu pajak merupakan saudara kembar dari praktik absolutisme, kolonialisme dan imperialisme, dikoreksi dan diikuti dengan tuntutan hak. Tuntutan tertinggi terhadap pajak bahkan sampai pada tingkat di mana masyarakat meminta agar negara memberi kontra prestasi atas pajak yang dibayarkan. Ini menjadi fenomena baru demokrasi waktu itu, karena pajak bergeser menjadi alat dari pembayar pajak besar untuk mendapatkan fasilitas yang banyak dari negara sebagai jasa timbalnya. Sejarah kebangsaan Indonesia, juga membuktikan bahwa kosa kata bahasa Indonesia sangat kaya dalam menyebut pajak baik dalam bahasa literatur, hukum formal maupun percakapan informal. Mulai dari sebutan upeti, pungutan, iuran, sampai pada istilah kontribusi sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Kata ‘kontribusi’ lebih dari sekedar penghalusan bahasa karena sesungguhnya makna epistemologisnya (apa) dan ontologisnya (bagaimana) menyingkirkan watak absolutis, kolonialis, imperialis atau bahkan watak premanis yang tersirat dalam banyak terminologi lama. Jauh sebelumnya, peta jalan revolusi pajak justu dimulai dari muatan prosedurnya, yakni ketika sistem pajak Indonesia berhasil di ubah dari official assessment ke self-assessment system pada tahun 1983. KONTRIBUSI VS BEBAN Betapa sentralnya peran pajak tersurat dalam klausul Pasal 1 angka 1 UU KUP bahwa pajak adalah kontribusi yang dipergunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Atas amanat UU yang demikian, maka sebetulnya peran serta setiap warga sangat mungkin dikalkulasikan. Oleh karena itu menjadi terang ukurannya, apakah seseorang menjadi modal menuju kemakmuran ataukah sebaliknya menjadi beban dalam konsep kemakmuran. Pada siklus keuangan negara, parameter sederhana dan konkret yang dapat dijadikan ukuran adalah dengan membandingkan antara pajak yang dibayar dengan subsidi yang diterima setiap keluarga atau individu, sebagai satu kesatuan ekonomis terkecil di Indonesia. Misalnya jika satu keluarga atau individu yang masuk kategori mampu dan memiliki minimal satu kendaraan roda 4 yang setiap harinya menggunakan BBM subsidi 10 liter per hari, maka berarti setiap hari keluarga atau individu dimaksud akan menyedot subsidi sebesar Rp50.000 (seharusnya yang bersangkutan menggunakan BBM nonsubsidi seharga Rp10.000/liter). Sekiranya kendaraan tadi digunakan nonstop selama 30 hari/bulan, maka subsidi yang digunakannya menjadi Rp1.500.000/per bulan. Kondisinya menjadi sangat menyedihkan jika ternyata yang bersangkutan membayar pajak hanya sebesar Rp100.000/bulan, maka secara keseluruhan yang bersangkutan menjadi beban Negara sebesar minus Rp1.400.000/bulan. Golongan masyarakat ini mendominasi struktur keluarga di Indonesia (tanpa mengabaikan kelompok keluarga kategori miskin yang juga cukup besar jumlahnya). Secara politis, situasi di atas ibarat memakan buah simalakama. Menaikkan pajak dianggap tidak populis. Sebaliknya menurunkan pajak atau memberi fasilitas serta menggelontorkan subsidi menjadi sangat populis, sekalipun risikonya adalah jebolnya ketahanan keuangan negara. Terminologi ‘kontribusi’ seharusnya dimaknai sepadan dengan kodrat kehadiran setiap warga dalam bernegara, yakni tidak hanya sekadar hidup melainkan ikut mengubah lingkungan agar sesuai kebutuhan dan martabat bangsa secara keseluruhan. GUARDIAN OF STATE Pasal 23A UUD 1945 telah menempatkan pajak sebagai alat mencapai kemakmuran. Dalam kamus nasionalisme, kontribusi warga berupa pajak adalah guardian of state. Sebesar atau sekecil apa pun pajak yang dibayar akan sangat besar artinya. Oleh karena itu ketika para capres dengan sukarela mempublikasi data SPT pajaknya maka seharusnya ini tidak hanya dipandang sekadar untuk pencitraan melainkan sebagai titik awal bisa mengakses seberapa besar ‘kontribusi’ dari kita. Revolusi pajak seharusnya lebih dari sekedar terminologi. Modal dasar menuju negara kesejahteraan sebagaimana visi para capres tidak ada lain kecuali uang pajak. Cita-cita menaikkan tax rasio perlu didukung sepanjang didasari rasionalitas. Rasio yang tinggi tentu harus didasari peta dan basis potensi yang konkrit. Memang secara kasat mata gap antara potensi dan realisasi pajak semakin lebar dengan didasari argument semakin bertambahnya lapisan kelompok high wealth sementara pada saat yang sama kontribusi keseluruhan pembayar pajak perorangan sangat rendah. Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 yang membuka akses bayar pajak pada semua orang yang selama ini belum bayar, perlu dipertimbangkan diikuti kebijakan memajaki kekayaan orang kaya. Demikian juga terhadap kelompok yang mencoba bermainmain tidak bayar pajak dengan memanfaatkan loopholes dari aturan (karena berlindung dibalik status non NPWP atau non-PKP) bisa dijaring dengan tanggung jawab renteng yang ekstensif. Makna denotasi terminologi ‘kontribusi’ dalam UU KUP memang sangat abstrak (de meer abstracte normen steeds breeder toepassingsgebeid). Namun, setidaknya akan mendorong pajak menjadi alat menciptakan pemerintahan yang demokratis. Hanya pemerintahan demokratis yang dapat tahan menghadapi tuntutan negara kesejahteraan kelak. Memang tidak mudah apalagi saat ini semua beban keuangan negara (baca utang) jaminan pelunasannya justru uang pajak masa yang akan datang. Oleh karena itu, pemaknaan ‘kontribusi’ hanya akan berdampak pada kemakmuran apabila kita mau belajar dari sejarah pengelolaan pajak di berbagai zaman dan di berbagai belahan dunia. Historia magistra vitae.

Artikel di Jun 2023